Tersangka dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Kabid Humas Polda DIY Yuliyanto (kiri) bersama Dirresnarkoba Polda DIY Bayu Adhi Joyo Kusumo memberikan keterangan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang bukti dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas mengeluarkan barang bukti saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Petugas mengeluarkan barang bukti saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Jurnalis memotret barang bukti obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023). Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta. Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka dihadirkan saat rilis kasus jaringan obat berbahaya golongan psikotropika secara daring di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (7/3/2023).
Sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus yang penjualan obat berbahaya golongan psikotropika yang dijual secara daring di media sosial serta marketplace dengan sistem COD atau transfer jaringan Bekasi-Semarang-Yogyakarta.
Jumlah obat yang disita sebanyak 2,6 juta butir diantaranya Hexymer, Tramadol, DMP Nova, Trihexyilpenidhyl, dan berbagai jenis pil lain. Tersangka dijerat Pasal 196 UU No 36/ 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Advertisement