Selasa 07 Mar 2023 13:54 WIB

Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Berpotensi Langgar Konstitusi

Pengamat hukum tata negara sebut putusan penundaan pemilu potensi langgar konstitusi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pemilu. Pengamat hukum tata negara sebut putusan penundaan pemilu potensi langgar konstitusi.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemilu. Pengamat hukum tata negara sebut putusan penundaan pemilu potensi langgar konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menilai, putusan penundaan pemilu PN Jakpus keliru. Sebab, dalam konteks pemilu seharusnya gugatan harus diselesaikan dalam prosedur yang sudah ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu.

"Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan lima tahun sekali," kata Andi, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Ia melihat, putusan ini perlu dikoreksi atau diajukan banding sebab berpotensi menunda pemilu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu melebihi dua tahun ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus lima tahun sekali.

Andi menerangkan, dari kacamata ilmu hukum tata negara seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu seharusnya diperlakukan khusus. Kekhususan ini diperlukan karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.

Maka itu, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus. Baik lembaga yang berwenang, proses dan kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.

Namun, rupanya masih ada celah terkait dilaksanakan atau tidaknya putusan dari lembaga-lembaga yang berwenang. Hal ini dimanfaatkan Partai Prima. Seharusnya, Bawaslu menegur atau menindak KPU dengan tidak menjalankan putusan secara penuh.

"Sengketa antar KPU dan Bawaslu itu bisa diselesaikan di DKPP. Dengan demikian, ini masalah pengawasan atau putusan dan kepatuhan atas putusan lembaga yang berwenang," ujar Andi.

Bagi Andi, semua yang terkait pemilu dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan UU Pemilu. Bawaslu harus cermat pula mengawasi setiap putusan yang dikeluarkan karena gugatan seperti ini pasti selalu jadi kendala dalam proses.

Gugatan perbuatan melawan hukum bidang tindakan pemerintahan kewenangan PTUN, bukan PN. Sesuai PerMA 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Badan/Pejabat Pemerintahan.

Adapun pemerintahan dimaknai luas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yang dimaknai pemerintah termasuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan pejabat negara lainnya. Jadi, termasuk juga KPU.

Dengan ketentuan ini, seharusnya PN Jakpus itu bukan kewenangannya mengadili, sehingga putusan ini perlu diajukan banding mendasarkan ketentuan PerMA. Dengan dasar itu, besar kemungkinan putusan PT Jakarta akan membalik putusan PN Jakpus.

"Namun, yang sangat disayangkan dalam eksepsi maupun pembelaan dari kuasa hukum KPU dalam perkara ini mereka tidak menggunakan Peraturan MA ini dalam proses pembuktian gugatan partai prima. “Jadi hakimnya terbawa dengan alur penggugat," kata Andi.

Meski yang menjadi pihak tergugat KPU, namun Andi melihat posisi pemerintah bisa menjadi sebagai pemohon banding. Sebab, putusan PN Jakpus itu bisa mengakibatkan terganggunya kewajiban pemerintah, khususnya mengenai batasan waktu masa jabatan pemerintahan.

"Namun, posisi pemerintah, bukan sebagai pemohon banding prinsipal tapi sebagai pihak terkait," ujar Andi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement