REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya. Total nilai transaksi rekening yang diblokir itu mencapai Rp 500 miliar.
Saat dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait jumlah nilai rekening itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, ranah Itjen Kemenkeu pada administrasi guna penegakkan disiplin pegawai. "Kalau tindak pidana adalah kewenangan dari aparat penegak hukum seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," jelas dia kepada Republika, Selasa (7/3/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya RAT merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar.
Kekayaannya terkuak setelah putranya Mario Dandy Satriyo (MDS) terlibat kasus penganiayaan. Sebelum melakukan penganiayaan, MDS menggunakan kendaraan Rubicon, ia pun sering pamer mengendarai motor besar di akun media sosialnya.
Dari hasil pemeriksaan, RAT mengaku kendaraan Rubicon, Harley Davidson, serta Land Cruiser yang digunakan anaknya bukan milik dia, melainkan pihak lain. Awan juga mengungkapkan, saat ini audit investigasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) sudah selesai. Hasilnya, terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
"Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," tegasnya.