REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara mengungkapkan, izin mendirikan bangunan (IMB) yang didapat telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka mengaku juga membayar pajak atas izin tersebut.
Beleid tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Memang dasarnya dari Perda Nomor 7 Tahun 2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD, dasar hukumnya. Jadi terkait soal bangunan gedung itu dasarnya," ujar Ketua Forum Tanah Merah Muhammad Huda, Selasa (7/3/2023).
Warga Tanah Merah diketahui mendapatkan IMB kawasan dari Pemprov DKI Jakarta era Anies Baswedan pada 16 Oktober 2021 lalu. Pemberian IMB tersebut merupakan janji politik Anies saat kampanye pada Pilkada 2017. IMB kawasan itu diberikan kepada RW 08, RW 09, RW 10, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja.