Selasa 07 Mar 2023 16:46 WIB

Soal Kasasi Indosurya, MA: Korban Sudah Diwakili Jaksa Penuntut Umum

Jika penuntut umum sudah mengajukan kasasi dan memenuhi syarat, berkas dikirim ke MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Aksi demonstrasi para korban koperasi Indosurya di Jakarta
Foto: Republika
Aksi demonstrasi para korban koperasi Indosurya di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana MA, Suharto mengaku belum memperoleh informasi mengenai pengajuan sasasi seperti ingin dilakukan para korban Indosurya. Ratusan korban Koperasi Indosurya mengeluhkan pengajuan kasasinya terganjal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

PN Jakbar menolak pengajuan kasasi karena menganggap korban bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi. Suharto menegaskan, sudah ada mekanisme pengajuan kasasi ke MA sesuai pasal 244 dan 245 KUHAP.

Baca Juga

"Saya sampai saat ini belum menerima info terkait pengajuan kasasi di MA karena prinsipnya kasasi itu diajukan melalui pengadilan pengaju atau pengadilan yang memutus tingkat pertama," kata Suharto kepada Republika.co.id, Selasa (7/6/2023).

Suharto menyinggung pengajuan kasasi yang mewakili korban Indosurya sebenarnya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi pihak Jaksa Penuntut Umum di perkara ini sudah menyatakan mengajukan kasasi. "Jadi bila penuntut umum sudah kasasi dan memenuhi syarat maka berkas akan di kirim ke MA," ujar Suharto.

Suharto juga mensinyalkan bahwa korban tak perlu mengajukan kasasi tersendiri. Sebab menurutnya, korban sudah diwakili Kejagung dalam perkara ini. "Untuk perkara pidana kepentingan korban itu sudah diwakili negara dan negara menugaskan kepada jaksa/ penuntut umum," ujar Suharto.

Sebelumnya, upaya memulihkan kerugian 896 orang Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut terganjal di PN Jakbar. Perwakilan korban telah mengajukan kasasi secara resmi pada 6 Februari 2023. Tapi pengajuan tersebut ditolak oleh Ketua PN Jakbar melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi.

"Sikap PN Jakbar ini sangat mengecewakan karena seolah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa," kata Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Wan Teddy dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Diketahui, para korban mengajukan kasasi terhadap Putusan Lepas terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022. Pengajuan Kasasi oleh para korban KSP Indosurya ini dilakukan dengan berdasar pada ketentuan Pasal 100 KUHAP dengan merujuk pasal itu, patut dimaknai berlaku pula secara mutatis mutandis dalam hal terdapat permintaan upaya hukum kasasi terhadap putusan perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Setelah penuntut umum melakukan kasasi, para korban melalui kuasa hukum menyampaikan permohonan kasasi pada 6 Februari 2023 dan menyerahkan memori kasasi secara langsung ke MA pada 20 Februari 2023. "Penyerahan secara langsung ke MA ini dilakukan karena upaya prosedural pengajuan Kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak," ujar kuasa hukum korban Indosurya, Febri Diansyah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement