Selasa 07 Mar 2023 17:02 WIB

KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan pemeriksaan laporan kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini pun sedang mendalami jenis korupsi yang diduga dilakukan Rafael.

"Ini yang justru kemudian yang sedang kami dalami, kami cari apa yang menjadi predikat crime (pidana pokok). Karena tentu, LHKPN, LHA (Laporan Hasil Analisis), PPATK dan sebagainya itu kan muaranya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Pencarian jenis pidana awal ini penting bagi KPK. Sebab, lembaga antikorupsi tersebut tidak bisa langsung mengusut indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael tanpa adanya pidana awal.

KPK pun kini tengah fokus untuk menemukan pidana awal yang dilakukan ayah Mario Dandy Satrio tersebut. Ali memastikan, pendalaman tersebut juga akan dibarengi upaya pemulihan aset.

"KPK juga maksimalkan perampasan seluruh harta yang dinikmati oleh para koruptor. Kami pastikan itu," jelas Ali.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Ivan mengatakan, pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening pribadi Rafael serta keluarganya, termasuk milik sang anak, Mario Dandy Satrio, dan beberapa pihak terkait. Namun, ia tak memerinci pihak lain yang dimaksud.

Ivan menjelaskan alasan rekening Rafael dan keluarganya diblokir. Salah satunya untuk kepentingan analisis yang dilakukan oleh PPATK. "Dalam rangka analisis yang kami lakukan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement