Selasa 07 Mar 2023 17:12 WIB

Tempat Hiburan Malam Liar di Puncak Bogor Disegel

Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel tempat hiburan malam tidak berizin di Puncak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Penyegelan tempat karaoke tak berizin di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Foto: Satpol PP Pemkab Bogor
Penyegelan tempat karaoke tak berizin di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan lantaran THM tersebut tidak memiliki perizinan.

Kepala Seksie Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan warga di media sosial. Terutama menjelang memasuki bulan Ramadhan.

Baca Juga

“Iya, menindaklanjuti yang rame di beberapa media online, setelah itu memang dalam rangka mau menjelang puasa, nanti H-5 puasa mau kita gencarin patroli,” kata Rhama melalui telepon selulernya, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut, Rhama mengatakan, penyegelan ini dilaksanakan pada Senin (6/3/2023). Pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Unit Kecamatan Megamendung, Babinsa dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan perizinan bangunan THM terkait.

Kemudian, kata dia, didapati bahwa bangunan THM terkait yang merupakan tempat karaoke itu menyewa dari bangunan Hotel Cipayung Asri. Pihak pengelola bangunan THM tersebur belum dapat menunjukan berkas perizinan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Sehingga kami melalukan penghentian kegiatan sementara dengan stiker segel kuning yang berarti ads penghentian kegiatan sementara dan PPNS Line,” jelasnya.

Rhama menyebutkan, dasar dari pelaksanaan penindakan ini ialah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati, serta dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Gakda Nomor 300.1.5/303.1-Penegakan.

“Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Sesuai rencana kerja Satpol PP, diimbau kepada pihak pengelola untuk tidak merusak segel dan menjaga ketertiban di lingkungan tersebut,” tegas Rhama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement