Selasa 07 Mar 2023 17:17 WIB

Buntut Putusan Penundaan Pemilu, DPR akan Panggil KPU 

Pimpinan Komisi II DPR mengaku kaget dengan putusan penundaan pemilu PN Jakpus.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu
Foto: infografis Republika
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. KPU RI akan diminta memberikan penjelasan dalam agenda rapat kerja Komisi II. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya berencana menggelar rapat kerja itu dalam pekan ini atau minggu depan. Hanya saja, hingga saat ini Komisi belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI.  "Kita sedang menunggu izin dari pimpinan (DPR RI). Sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli kepada wartawan, Selasa (7/3/2023). 

Baca Juga

Doli mengatakan, rencana memanggil KPU dalam agenda rapat kerja ini berawal dari putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yakni menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan pemilu tersisa dan mengulangnya lagi sejak awal. Putusan itu tentu mengakibatkan penundaan Pemilu 2024. 

"Kita kaget juga (dengan putusan tersebut), dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," kata politisi Golkar itu.