Rabu 08 Mar 2023 00:04 WIB

DKPP akan Bacakan Putusan Perkara Dugaan Kecurangan KPU Bulan Ini

Rapat pleno terakhir DKPP digelar pekan ini untuk membahas bukti-bukti tambahan.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam satu bulan terkahir DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu diantaranya ditujukan untuk Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam satu bulan terkahir DKPP telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu diantaranya ditujukan untuk Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan atas perkara dugaan kecurangan KPU, dalam bulan ini. Terdapat 10 penyelenggara pemilu, termasuk komisioner KPU RI, yang menjadi teradu dalam kasus manipulasi data empat partai politik ini.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, majelis sidang menggelar rapat pleno membahas bukti-bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan. Pihaknya akan menggelar rapat pleno terakhir dalam pekan ini untuk membahas bukti-bukti tambahan.

Baca Juga

Dalam rapat pleno akhir tersebut, lanjut dia, majelis akan menentukan putusan atas perkara tersebut. Setelah itu, barulah digelar sidang pembacaan putusan. Sesuai ketentuan, sidang harus digelar dalam kurun waktu 30 hari sejak rapat pleno akhir digelar.

"Insya Allah, Insya Allah bulan ini (kita gelar sidang pembacaan putusannya). Kalau kita bisa lebih cepat, lebih baik," kata Heddy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dalam perkara ini, 10 penyelenggara pemilu diduga melanggar kode etik karena diduga terlibat praktik manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik di Sulawesi Utara, untuk meloloskan empat partai sebagai peserta Pemilu 2024. Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh.

Sepuluh teradu itu adalah Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Yafeth Tinangon; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi; dan Koordinator Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu. Lalu Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto; serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan.

Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia; Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya; dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung. Teradu lainnya adalah Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu. Teradu terakhir adalah Komisioner KPU RI Idham Holik.

Pembuat aduan perkara ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Selama perkara ini berproses, Jeck didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement