REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, menghadirkan saksi Giani Putri Arif, pegawai Bank Lampung. Terdakwa Prof Karomani membantah rekening depositonya di Bank Lampung sebesar Rp 1 miliar dari uang suap PMB.Unila tahun 2022.
Dalam persidangan lanjutan terdakwa Karomani (rektor Unila 2019-2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/3/2023), terungkap terdakwa memiliki dua rekening aktif di Bank Lampung, bank pemerintah daerah.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan dengan mendengarkan keterangan saksi pihak Bank Lampung Giani Putri Arif. Menurut saksi, terdakwa memiliki dua rekening aktif di Bank Lampung, salah satunya terdapat deposito berjangka senilai Rp 1 miliar. “Ada dua rekening aktif Pak Karomani di Bank Lampung,” kata Giani Putri Arif.
Rekening deposito berjangka di Bank Lampung, ia mengatakan, berasal dari deposito sebelumnya di Bank Lampung sebesar Rp 500 juta yang dibuka pada tahun 2020, kemudian transferan dari Bank BNI Rp 450 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai.
Giani menyatakan, dia mendapat arahan dari atasannya untuk pick up service ke Rektorat Unila, karena Karomani ada deposito sebelumnya Rp 500 juta. Kemudian, simpanan tersebut dicairkan dan digenapkan lagi menjadi Rp 1 miliar dan ditambah Rp 450 juta yang ditransfer melalui RTGB Bank BNI oleh sekretaris terdakwa. Kemudian, terdakwa mengasih lagi Rp 50 juta secara tunas ke rektorat Unila sehingga total Rp 1 miliar.
Jaksa KPK Dian Hamisena menanyakan kepada saksi terkait asal atau sumber dana yang didapat terdakwa. Saksi Giani menjawab, sumber dana terdakwa dari usahanya saat masih muda dan bisnis rumah makan.
“Pak Karomani mengatakan sumber dananya dari muda dan bisnis,” katanya. Giani menyatakan, rekening dari terdakwa saat ini sudah diblokir semua.
Terdakwa Karomani menyatakan, semua rekening bank miliknya sudah diblokir KPK terkait dengan kasus yang menimpanya. Saat ini, dirinya seperti gelandangan.
Mengenai deposito di Bank Lampung senilai Rp 1 miliar, Karomani membantah kalau sumber dana tersebut dari uang suap PMB Unila tahun 2022. Dia mengatakan, uang tersebut hasil simpanan gaji sejak ia menjadi dosen dan rektor Unila.
Sidang lanjutan perkara suap PMB Unila ini menghadirkan tiga terdakwa sekaligus yakni Prof Karomani, Prof Heryandi (mantan Wakil Rektor I Unila), dan Prof M Basri (mantan ketua Senat Unila M Basri).
Tiga terdakwa (Karomani, Heryandi, dan M Basri) tersebut ditangkap KPK dalam OTT di Lampung dan Bandung pada 22 Agustus 2022. Seorang lagi ditangkap KPK terkait kasus suap PMB Unila tahun 2022 yakni Andi Desfiandi (swasta). Andi telah divonis majelis hakim satu tahun empat bulan, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.