Selasa 07 Mar 2023 17:48 WIB

Pj DKI Heru: Saya Bukan Pejabat, Cukup Naik Innova

Heru menolak tawaran untuk mendapat mobil dinas Jeep, termasuk kendaraan listrik.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Teguh Firmansyah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tidak akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas. Ia cukup menggunakan mobil Toyota Innova menjadi kendaraan dinasnya.

"Tahun ini, sesuai Instruksi Presiden Jokowi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Pemprov DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan untuk saya. Saya bukan Pejabat, Pj Gubernur cukup naik Innova," kata Heru di Hotel Borobodur, Jakarta Pusat Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia mengaku saat menjabat sebagai Pj Gubernur DKI selama tiga hari, ia hanya meminta kendaraan dinasnya cukup hanya mobil Toyota Innova. "Memang saya tiga hari dilantik, saya minta dan bilang mohon dibelikan mobil kendaraan cukup Innova," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan kendaraan dinas untuk Pj Gubernur Heru Budi Hartono sebesar Rp 2,37 miliar. Jenis kendaraan dinas tersebut adalah Jeep dengan kapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 CC yang tercantum di laman LKPP.

"Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan pj gubernur. KLPD, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pusat penyimpanan barang daerah. Tahun anggaran 2023," seperti dikutip dari situs LKPP di Jakarta pada Kamis (2/3/2023).

Kemudian, terdapat penjelasan jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Lalu, jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023. "Metode pemilihan ini dengan tender. Sumber dana dari APBD 2023. Dengan total pagu Rp 2.372.985.092," demikian keterangan LKPP.

Tak hanya itu, ada juga belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan ketua dewan yang dijabat Prasetyo Edi Marsudi. Jenis kendaraannya juga sama, yaitu Jeep, berkapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 CC.

Pengadaan mobil Jeep untuk kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya terkonfirmasi. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono membenarkan mengenai pengadaan mobil dinas Jeep senilai Rp 2,37 miliar untuk Pj Heru dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Joko menerangkan, fasilitas yang diberikan kepada pemimpin eksekutif dan legislatif itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Menurut Joko, tidak ada yang salah dengan pembelian mobil dinas tersebut. "Sesuai Permendagri itu, kendaraan dinas untuk gubernur kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil Jeep dengan kapasitas 4.200 cc ya, kemudian satunya lagi karena jatahnya dua, satunya lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc," kata Joko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement