Selasa 07 Mar 2023 18:00 WIB

Israel Rencanakan Hancurkan Rumah Warga Palestina Saat Ramadhan

Polisi Israel memperingatkan situasi saat bulan Ramadhan bisa sangat tidak stabil.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina memeriksa kerusakan rumah militan Palestina Diaa Hamarsheh yang dihancurkan oleh pasukan Israel di desa Yabed, Tepi Barat, Kamis, 2 Juni 2022. Israel Rencanakan Hancurkan Rumah Warga Palestina Saat Ramadhan
Foto: AP/Majdi Mohammed
Warga Palestina memeriksa kerusakan rumah militan Palestina Diaa Hamarsheh yang dihancurkan oleh pasukan Israel di desa Yabed, Tepi Barat, Kamis, 2 Juni 2022. Israel Rencanakan Hancurkan Rumah Warga Palestina Saat Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memerintahkan polisi melanjutkan penghancuran rumah-rumah Palestina yang dibangun di Yerusalem Timur meski bulan suci Ramadhan tiba.

Dilansir Middle East Monitor, Senin (6/3/2023), Ramadhan merupakan bulan dimana umat Islam berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam. Sebelumnya Israel tidak melakukan penghancuran rumah selama Ramadhan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu untuk menghindari ketegangan dengan Palestina.

Baca Juga

Sementara, warga Palestina melihat kebijakan penghancuran Israel sebagai upaya mengusir mereka dari Yerusalem Timur dan memperkuat pendudukan Israel atas kota itu. Otoritas Israel menganggap rumah-rumah ini dibangun secara ilegal.

Seurat kabar Israel, Yedioth Ahronoth mengatakan polisi Israel memperingatkan Ben-Gvir bahwa bulan puasa Ramadhan bisa sangat tidak stabil karena sudah mencapai batasnya di tengah ketegangan di Tepi Barat. Ben-Gvir memegang pandangan sayap kanan tentang Palestina dan menyerukan pemindahan mereka. 

Dia telah berulang kali bergabung dengan pemukim Israel dalam menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur. Pada November 2022, Presiden Israel Isaac Herzog memperingatkan dalam audio yang bocor bahwa seluruh dunia khawatir tentang pandangan sayap kanan Ben-Gvir.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Mereka menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980 dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia internasional.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai Wilayah Pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement