Selasa 07 Mar 2023 18:14 WIB

Kontroversi Pengadaan Jeep, Pj Gubernur Heru Akhirnya Pilih Mobil Dinas Innova

Heru tidak merasa sebagai pejabat sehingga memilih mobil dinas Innova.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

akhirnya memilih menggunakan mobil dinas nonlistrik yang selama ini sudah dipakainya, yaitu Toyota Innova. Mobil tersebut milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lantaran statusnya merangkap sebagai kepala sekretariat negara (kasetpres).

Selain itu, Heru juga tidak merasa sebagai pejabat yang perlu mobil dinas mewah. Hal itu menjawab kontroversi Pemprov DKI yang berencana membeli mobil Jeep untuknya. "Saya bukan pejabat. Penjabat gubernur cukup naik Innova," kata Heru saat hadir dalam diskusi Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Menurut Heru, Pemprov DKI juga menginisiasi pengadaan mobil listrik untuk sejumlah pejabat eselon DKI. Pengadaan itu, kata dia, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Tiga hari dilantik (Penjabat Gubernur DKI), saya minta dibelikan mobil cukup Innova," ujar Heru.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI, Reza Pahlevi telah menjelaskan, pengadaan, kendaraan dinas operasional bertenaga listrik dilakukan, menunggu rampungnya revisi peraturan gubernur terkait pembelian kendaraan dinas operasional.

Meski begitu, pihaknya sudah merancang pengadaan sebanyak 23 mobil listrik dengan pagu anggaran Rp 20,3 miliar.

Alokasi itu sesuai yang tertera dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (SiRUP LKPP). Metode pemilihan mobil dinas itu adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak ditargetkan pada November 2023.

Satu dari 23 rencana pembelian mobil listrik itu, kata Reza, akan dipergunakan untuk menunjang operasional dinas penjabat gubernur DKI. Selain itu, Pemprov DKI juga mengadakan pembelian mobil jenis Jeep yang salah satunya untuk Pj Heru.

Pengadaan dua kendaraan dinas untuk penjabat gubernur DKI sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam peraturan itu, kendaraan dinas gubernur ada dua, yaitu jenis sedan dengan kapasitas silinder maksimal 3.000 cc dan Jeep dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement