REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menyatakan IS (36), warga warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang melakukan pembakaran bayinya saat baru dilahirkan terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 ayat (3), (4) atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UUNomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 341 KUHP. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Danang di Madiun, Selasa (7/3/2023).
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memastikan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang melibatkan dr Kardimin, Sp.KJ RSUD dr Soeroto Ngawi.
"Kondisi IS sehat secara fisik dan psikis. Dari hasil pemeriksaan, dia tak mengalami gangguan jiwa. Dalam kasus ini, dia terbukti membiarkan bayi laki-laki yang baru lahirkannya itu tanpa dirawat hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia. Kemudian, IS membakarnya di tungku dapur," kata Danang.