Selasa 07 Mar 2023 20:47 WIB

Wanita Arab Saudi Kini Bisa Bekerja Sebagai Sopir Pribadi.

Arab Saudi izinkan wanita bekerja di 13 bidang pekerjaan.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Wanita Arab Saudi bermain gim. Arab Saudi Izinkan Wanita Bekerja di 13 Bidang Pekerjaan
Foto: Saudi Gazette
Wanita Arab Saudi bermain gim. Arab Saudi Izinkan Wanita Bekerja di 13 Bidang Pekerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi telah mengizinkan perekrutan pekerja wanita untuk 13 profesi baru melalui platform elektronik Musaned. 

Melansir Saudi Gazette, Selasa (7/3/2023), profesi tersebut, antara lain sopir pribadi wanita, penjaga rumah, dan guru privat. Keputusan tersebut merupakan bagian dari program kerja berkelanjutan kementerian untuk mengembangkan sektor tenaga kerja rumah tangga di Saudi. 

Baca Juga

Mereka  menyediakan solusi teknis dan layanan elektronik terintegrasi untuk meningkatkan kualitas perekrutan, menjaga hak, mengatur hubungan kontraktual antara semua pihak terkait, dan mengaktifkan level tertinggi pemantauan. Profesi baru yang tersedia untuk perekrutan melalui Musaned juga mencakup pekerja perawatan pribadi, penjahit rumah, manajer rumah, petani rumahan, pembuat kopi rumahan, pelancong rumahan, pembantu rumah tangga, spesialis pidato dan pendengaran pribadi, asisten pribadi, dan pekerja pendukung.

Platform Musaned bekerja mengatur dan mengotomatisasi proses rekrutmen secara terintegrasi yang dimulai dengan memungkinkan pelanggan meninjau semua kantor rekrutmen di Saudi dan memilih yang paling sesuai untuk mereka dari data yang tersedia. Ini termasuk menentukan kewarganegaraan, profesi, penghasilan, atau ulasan oleh klien sebelumnya, dan seterusnya, tanpa perlu mengunjungi kantor kementerian secara pribadi.

Musaned adalah portal yang diluncurkan oleh MHRSD untuk menangani perekrutan pekerja rumah tangga. Platform tersebut merupakan sistem elektronik terintegrasi untuk memfasilitasi prosedur perekrutan pekerja rumah tangga serta untuk meningkatkan tingkat perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam kontrak kerja.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement