Selasa 07 Mar 2023 21:34 WIB

OJK Siapkan Mekanisme Bursa Karbon di Indonesia

OJK masih mempersiapkan mekanisme dan peraturan terkait bursa karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra SIregar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mempersiapkan mekanisme dan peraturan, termasuk menunggu ketentuan pengenaan pajak terkait bursa karbon.
Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat P
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra SIregar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mempersiapkan mekanisme dan peraturan, termasuk menunggu ketentuan pengenaan pajak terkait bursa karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih mempersiapkan mekanisme dan peraturan, termasuk menunggu ketentuan pengenaan pajak terkait bursa karbon.

"Peraturan maupun mekanismenya lagi disiapkan. Jadi disiapkan bursanya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Mahendra memastikan bursa karbon akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu yang sedang disiapkan adalah peraturan perdagangan karbon di BEI.

Dia juga menjelaskan pengoperasian bursa karbon akan dilakukan saat peraturan dan mekanisme pajak karbon sudah diterbitkan Kementerian Keuangan. Menurutnya, aturan terkait bursa karbon dan pajak karbon akan menjadi satu kesatuan.

"Kalau bursa karbon mau jalan tahun ini, pajak karbon harus jalan tahun ini juga," kata Mahendra.

Bursa karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Secara detail, UU PPSK menyatakan perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan tiga cara, yakni pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, maupun administrasi transaksi karbon.

Secara terpisah, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang mencari formulasi yang tepat agar perdagangan karbon bisa dilakukan di bursa.

"Di bursa OJK berdasarkan UU P2SK," kata Bahlil.

Dalam menyiapkan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon, pemerintah juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Indonesia disebut memiliki potensi pasar karbon yang besar. Dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia seluas 125 juta hektare, Indonesia memiliki potensi besar memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

Perdagangan karbon menjadi salah satu cara untuk mengontrol emisi karbon di suatu negara. Pemerintah Indonesia mencanangkan target dalam Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

Dalam dokumen NDC itu, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030 nanti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement