Rabu 08 Mar 2023 00:15 WIB

Mentan Sebut Alih Fungsi Lahan Pertanian Mengkhawatirkan

Mentan mengingatkan kepada semua pihak untuk mewaspadai alih fungsi lahan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di berbagai daerah. Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian/lembaga hingga aparat hukum yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Foto: Dok Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di berbagai daerah. Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian/lembaga hingga aparat hukum yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan kepada semua pihak khususnya pejabat daerah agar berhati-hati dalam menandatangani alih fungsi lahan pertanian. Dia mengingatkan kondisi saat ini cukup memprihatinkan.

"Alih fungsi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan dan alih fungsinya itu sangat besar," ujar Syahrul saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Pada rakor yang dihadiri para pejabat daerah, kepala kejaksaan negeri, kapolres serta lainnya itu membahas pentingnya menjaga lahan pertanian untuk generasi mendatang. Syahrul menjelaskan kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke bukan pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para kepala daerah ataupun pejabat lainnya agar memperhatikan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Inti dari UU 41/2009 itu, siapa pun yang mengalihkan lahan secara tidak normatif dan tidak mempertimbangkan aturan ini, ancaman hukuman bisa 5 hingga 8 tahun, khususnya pejabat yang tanda tangan," katanya.

Meski mengakui adanya alih fungsi lahan saat ini, namun dirinya tidak ingin menyebutkan data riil berapa jumlah lahan yang telah beralih fungsi selama beberapa tahun terakhir.

"Saya tidak mau menyebut angka karena nantinya itu bias. Datanya tetap ada kami pegang, yang pasti alih fungsi lahan itu mengkhawatirkan," terangnya.

Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu menyatakan jika Kementerian Pertanian saat ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.

Selain itu, Syahrul saat ini tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

"Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement