Selasa 07 Mar 2023 21:54 WIB

PT DKI Jakarta Terima Berkas Banding Sambo Cs, Putusan Diprediksi April atau Mei

Berkas banding Sambo cs baru sampai ke meja majelis hakim pada Selasa sore.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati terhadapnya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati terhadapnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah menerima pengajuan banding dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk. Mereka sudah divonis di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat (J).

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan. Ia menyampaikan permohonan banding itu diterima pada Senin (7/3/2023).

Baca Juga

"Informasi terbaru sebenarnya sudah kami terima kemarin (Senin/6/3/2023), tapi kan ketua pengadilan tinggi harus mempelajari terus diregister lebih dulu," kata Binsar kepada wartawan, Selasa, (7/3/2023).

Selain itu, Binsar menyampaikan, tiga terdakwa lain di kasus ini turut mengajukan banding yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Putri merupakan istri Sambo. 

"Di register dengan nomor 53 untuk Sambo, putri 54, terus Ricky Rizal itu 55, 56 itu atas nama kuat Ma'ruf. Masing-masing tentu dengan kode Pengadilan Tinggi Jakarta ya (PID/2023/PT.DKI)," ujar Gultom. 

Binsar menerangkan usai berkas itu diregister maka akan dipelajari oleh majelis hakim PT Jakarta. Adapun berkas tersebut baru sampai ke meja majelis hakim pada Selasa (7/3/2023) petang.

"Ada sistem yang berlaku membahas berkas bersama. Mereka mempelajari dulu, meneliti berkas," ujar Binsar. 

Binsar menyebut majelis hakim perlu waktu untuk tiba ke tahap putusan. 

"Mereka setelah mempelajari berkumpul, bermusyawarah menentukan waktu putusannya," lanjut Binsar.

Walau demikian, Binsar belum mengetahui berapa hari yang diperlukan bagi majelis hakim dalam menelaah berkas banding. Hal itu menurutnya tergantung tingkat kesulitan berkas.

"Kalau kesulitannya tinggi, terus kemudian perbedaan pendapat tentu makan waktu," ujar Binsar. 

Hanya saja, majelis hakim diwajibkan menuntaskan sidang banding ini sepanjang tiga bulan usai berkasnya tiba di PT. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014.

"Terlepas lama atau tidak kita hanya punya batas waktu tiga bulan menyelesaikan setelah diterima berkas. Nah kan bukan cuma putus saja harus sudah selesai minutasi, artinya dikirim ke PN Jakarta Selatan. Jadi sebelum tiga bulan sudah putus. Bisa April akhir atau awal Mei (putusan)," ucap Binsar.

Binsar merencanakan pengucapan putusan bakal terbuka untuk publik. "Kalau pengucapan putusan pasti terbuka nanti pada saatnya kami informasikan," ujar Binsar.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Rinciannya : Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati; Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara; Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara; Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara; Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (tidak mengajukan banding).

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement