REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Jawa Barat, menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha guna menjamin kualitas produk pangan.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan perusahaan-perusahaan memiliki sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan," kata Ketua Kadin Kota Depok Miftah Sunandar di sela-sela acara Jaminan Produk Halal dan Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal di Depok, Selasa (7/3/2023).
Miftah mengatakan pada 2024 nanti semua pelaku usaha wajib untuk punya sertifikat halal. Jika belum, terkena sanksi mulai dari teguran pertama administratif, kedua denda dan ketiga izin usahanya bisa dicabut.
Miftah menjelaskan, untuk proses pembuatan sertifikasi halal tergantung produknya. Paling cepat tujuh hari paling lama 14 hari.
"Dengan produk miliki sertifikat halal maka tentunya membuat konsumen terutama kaum Muslim tidak perlu ragu lagi mengonsumsi baik produk makanan maupun minuman," tegas Miftah.
Selain sosialisasi, Kadin juga akan memberikan pelatihan bagi penyelia halal dan auditor halal. "Kami ingin pastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi merupakan produk yang halal. Sebagai kota religius, Depok tentunya mengutamakan kehalalan produknya," kata dia.
Untuk itu dengan sosialisasi kegiatan ini maka para pelaku usaha bisa mendaftar ke Kadin Depok untuk mengurus proses sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM.
Sertifikasi halal kini sudah menjadi keharusan yang diatur dalam pasal 3 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Depok bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan PT Kayama Amanah Sejati akan memfasilitasi 1.000 perusahaan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik mengurus sertifikat halal.