REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Selasa (7/3/2023). Namun, dia mengonfirmasi tak bisa hadir dan meminta agar pemeriksaan itu dilakukan besok.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok, 8 Maret 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
KPK pun menyanggupi permintaan tersebut. Ali mengatakan, pihaknya berharap agar Hercules memenuhi panggilan penyidik, besok.
Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Hercules pada Kamis (19/1/2023). Saat itu, dia dimintai keterangan mengenai aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.
Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).