REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pamekasan, Jawa Timur, memfasilitasi pengurusan 1.000 sertifikat tanah wakaf secara gratis guna mencegah sengketa, dan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, serta untuk mengamankan harta benda wakaf.
"Program ini gratis dan diperuntukkan bagi lembaga pendidikan, tempat ibadah, seperti masjid dan mushala," kata Sekretaris BWI Pamekasan Sapto Wahono di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (8/3/2023).
Ia menjelaskan program sertifikasi tanah wakaf gratis ini terselenggara berkat kerja sama antara BWI Pamekasan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Selain dalam rangka bakti sosial, kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah diwakafkan baik kepada nadzir atau wakif.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya, sedangkan wakif adalah adalah pihak yang mewakafkan harta benda.
"Yang sering bermasalah terkait harta wakaf selama ini pada anak cucu atau keturunan dari wakif," kata Sapto.
Berdasarkan hasil pendataan BWI Pamekasan, saat ini ada sebanyak 1.143 tanah wakaf di Kabupaten Pamekasan yang belum bersertifikat dan masih atas nama orang yang mewakafkan tanah tersebut.
"Karena itu, BWI bersama Kemenag Pamekasan merasa terpanggil untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan tersebut melalui program sertifikasi tanah wakaf gratis ini," katanya.
Sapto menjelaskan, pendaftaran program sertifikasi tanah wakaf gratis ini telah dibuka tanggal 1 hingga 25 Maret 2023 di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pamekasan.