Rabu 08 Mar 2023 05:28 WIB

KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri Terkait Suap Dana Hibah

Dari DPRD Provinsi Jatim, baru Sahat Tua P Simandjuntak yang menjadi tersangka.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simandjuntak (ketiga  kanan) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petugas membawa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simandjuntak (ketiga kanan) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

"Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Meski demikian, Ali tak membeberkan lebih rinci mengenai identitas empat anggota DPRD Jatim yang diduga mengetahui tindakan suap dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebut, pencegahan itu berlaku itu berlaku selama enam bulan. "Dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim pada Kamis (15/12/2022). Antara lain, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat sebagai penerima suap.

Kemudian, sebagai pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Penetapan status tersangka dilakukan setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam WIB.

Kasus itu berawal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim yang merealisasikan dana belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Jumlah dana hibah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun.

Distribusi penyalurannya, antara lain melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan. Dana belanja hibah tersebut merupakan aspirasi dan usulan dari Sahat. Sahat pun menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah duit sebagai uang muka (ijon).

Sejak 2021, politikus Partai Golkar itu menerima sejumlah uang. Hal tersebut pun berlanjut hingga tahun 2022. Bahkan, Sahat bersedia membantu untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam kasus tersebut, Sahat diduga menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement