Rabu 08 Mar 2023 07:10 WIB

OJK Sebut Empat Insentif Bank untuk Kendaraan Listrik

Insentif terkait pembelian dan pengembangan industri hulu kendaraan listrik.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sejumlah insentif terkait pembelian dan pengembangan industri hulu kendaraan listrik. Adapun industri hulu kendaraan listrik seperti industri baterai, stasiun pengisian baterai, dan industri komponen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ada empat insentif yang diberikan untuk mendorong program kendaraan listrik dari sektor perbankan. Pertama, insentif penurunan bobot risiko kredit perbankan.

Baca Juga

“Relaksasi perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko dengan menurunkan bobot risiko kredit menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari semula 75 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/3/2023).

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit perbankan terkait pembelian kendaraan listrik dan atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dengan plafon sampai Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga. Ketiga, ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.3/ 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

“Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan,” ucapnya.

Keempat, pengecualian batas maksimum pemberian kredit. Pengecualian diberikan penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit.

Ini dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement