REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, menggelar kegiatan Sosialisasi Informasi dan Integrasi Rekam Administrasi Kependudukan (Sisir Adminduk) di Balai Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, Selasa (7/3). Bupati Sleman Kustini Purnomo mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman dalam mengedukasi serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
"Untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan tertib administrasi kependudukan (adminduk) harus diiringi dengan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan. Maka dari itu Sisir Adminduk ini hadir sekaligus dengan dilaksanakannya pelayanan adminduk," katanya.
Kustini menegaskan pemkab berkomitmen untuk mengoptimalkan administrasi kependudukan melalui program Sisir Adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Program Sisir Adminduk ini dilaksanakan di tingkat kalurahan dari masing-masing kapanewon di Sleman.
Lebih lanjut ia mengajak masyarakat agar peduli terhadap tertib adminduk untuk mewujudkan pemutakhiran data kependudukan, sehingga mempermudah seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan yang berbasis data kependudukan.
Kegiatan Sisir Adminduk akan digelar hingga 21 Maret 2023 mendatang secara bergilir 17 kalurahan yang mewakili 17 kapanewon. Sisir Adminduk meliputi kegiatan sosialisasi bagi perangkat kalurahan, anggota lembaga kemasyarakatan, dan berbagai pihak lainnya.
Selain itu, di setiap pelaksanaannya, terdapat pelayanan dokumen kependudukan baik Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi penduduk non Muslim.
Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Susmiarto, mengatakan selain diselenggarakan pelayanan adminduk, pihaknya juga bekerjasama dengan BPJS untuk menyediakan pelayanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan. Yaitu melayani pendaftaran peserta baru, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data (identitas, alamat, faskes tingkat I, kelas) dan pengajuan reaktivasi segmen penerima bantuan iuran (PBI-JK).