Rabu 08 Mar 2023 09:05 WIB

Dirjen Zaini Beri Trik PSDKP Lakukan Pengawasan Penangkapan Ikan

Prinsipnya lokasi zona ikan ditangkap maka di situlah zona ikan harus didaratkan.

Nelayan menurunkan hasil tangkapan dari perahu setelah kembali dari melaut di Perairan Aceh (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Nelayan menurunkan hasil tangkapan dari perahu setelah kembali dari melaut di Perairan Aceh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) resmi terbit pada 6 Maret 2023. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) pun menyiapkan aturan turunan teknis lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi, mengatakan, ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan saat penerapan PIT. Pertama, bahwa kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan dan pendaratan ikan harus sesuai kuota dan zona penangkapan.

"Kedua, alat tangkap yang digunakan juga harus sesuai dengan izin zona yang diberikan," ujar Zaini saat menjadi narasumber Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Zaini mengingatkan, petugas PSDKP perlu mewaspadai tentang pemalsuan dokumen. Apalagi saat ini sistem perizinan yang diberikan berbasis daring. "Perlu diwaspadai, perizinan sekarang ini menggunakan sistem internet. Sehingga peluang untuk dipalsukan sangat mudah sekali. Oleh karenanya pengawas di lapangan perlu diperiksa lebih teliti," ujarnya.

Zaini pun mengingatkan kembali, dalam PIT, prinsipnya lokasi zona ikan ditangkap maka di situlah zona ikan harus didaratkan.  "Kalau ikannya ditangkap di zona 1 maka didaratkan di zona 1, ditangkap di zona 3 maka didaratkan ke zona 3. Untuk kapal pengangkut ikan, juga harus menyesuaikan di mana zona ikan itu ditangkap," terang Zaini.

Terkait e-logbook, yakni pelaporan kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan, kata Zaini, bisa dilakukan pemeriksaan dengan dua cara oleh petugas PSDKP yakni di laut atau dilakukan saat pendaratan ikan. "Mereka harus mengisi e-logbook saat masih di laut tidak boleh di darat. Kalau mereka tidak isi e-logbook maka hasil tangkapannya tidak boleh dibongkar," ucapnya.

Zaini melanjutkan, biasanya modus nahkoda mengatakan buta huruf. Sehingga, petugas bisa memastikan tidak boleh lagi ada alasan buta huruf. Hal itu lantaran satu kapal biasanya memiliki 20 ABK, sehingga tidak mungkin semua orang tak bisa baca tulis.  "Biar saja ikannya busuk kalau tidak isi e-logbook. Kalau mereka tidak mau sesuai aturan, kita sita sajalah," ucap Zaini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement