REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menindak puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di lingkar Sistem Satu Arah (SSA), simpang Denpom, dan simpang Amaris. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, penindakan knalpot bising merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Penindakan terhadap knalpot bising ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Bismo dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Bismo menyebutkan, dalam razia knalpot bising ini ada 30 unit sepeda motor diamankan di lingkar SSA pada Selasa (7/3/2023) dini hari. Serta 20 unit knalpot dan sembilan unit kendaraan roda dua diamankan pada Selasa malam.
“Untuk selanjutnya barang bukti kendaraan roda dua diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan diamankan di Mako Kedung Halang,” ujarnya.
Lebih dari itu, sambung dia, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.
“Karena penggunaan knalpot bising dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, menambahkan selain mengamankan motor yang menggunakan knalpot bising, pihaknya juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak tegas,” kata Galih.