REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor meminta partai politik untuk tidak memasang atribut partai di seputar exit Tol Baranangsiang dan lingkar Sistem Satu Arah (SSA). Sebab jalur tersebut merupakan jalur protokol negara yang kerap dilewati Presiden dan tamu negara menuju Istana Kepresidenan Bogor.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau, mengatakan, atribut partai seperti bendera maupun baliho dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan. Apabila dipasang di tempat yang tidak semestinya.
“Itu kan tamu-tamu negara dan presiden kalau keluar jalan tol, diterimanya di Istana Bogor. Kalau dipasang bendera (partai politik) itu sangat menganggu sekali, keindahan dan kenyamanan,” kata Yustinus, Selasa (7/3/2023).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku akan mengundang semua pimpinan partai politik di Kota Bogor untuk membuat kesepakatan. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan merumuskan dulu kesepakatannya seperti apa, yang harus disepakati bersama.
Kesepakatan itu seperti, bagaimana tata tertib kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tidak memasang atau memaku atribur partai di pohon, dan sebagainya.
“Jadi dalam waktu dekat kita akan undang semua partai untuk bicara lebih detail lagi,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya Bawaslu Kota Bogor melarang Lapangan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor untuk digunakan menjadi tempat kampanye Partai Politik. Sebab, Lapangan Sempur berada di sekitar Jalur Sistem Satu Arah (SSA) dan masuk dalam kategori jalur protokol negara.
Bawaslu Kota Bogor mendapat arahan tersebut dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang meminta agar Lapangan Sempur tidak diguanakan menjadi tempat kampanye. Walaupun Lapangan Sempur juga merupakan ruang publik.