Rabu 08 Mar 2023 11:34 WIB

Terima Vonis Tujuh Tahun Penjara, Haryadi Suyuti tak Ajukan Banding

Pengacara HS juga sudah menyampaikan surat kepada KPK.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti usai mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa  (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti usai mengikuti sidang daring pembacaan putusan kasus suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Disamping itu, Haryadi diharuskan membayar uang pengganti Rp 165 juta subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak mencalonkan diri saat Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang memutuskan tujuh tahun hukuman penjara. Melalui kuasa hukum HS, Muhammad Fahri Hasyim, yang bersangkutan menyatakan menerima vonis tersebut.

"Iya betul, beliau (HS) sudah menerima (vonis) sebagai bentuk kooperatif terhadap hukum dan perundang-undangan yang ada," kata Fahri kepada Republika, Rabu (8/3/2023).

HS divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap IMB Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis tersebut diputuskan oleh hakim dalam sidang yang digelar pada 28 Februari 2023 di PN Yogyakarta.

Fahri mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan menerima putusan pengadilan PN Yogyakarta dengan Nomor:007/PID.SUS.TPK/2022/PN.Yogyakarta.

Surat tersebut ditandatangani oleh Muh Yusron Rusdiono yang juga merupakan tim kuasa hukum HS, Selasa (7/3) kemarin. Dalam surat tersebut, HS juga meminta agar dapat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

"Itu kan sebagai hak dari terpidana untuk meminta itu, kan lazimnya di KPK kan ke situ (ke Lapas Sukamiskin), kan begitu," ujar Fahri.

Dengan diterimanya vonis tersebut, Fahri menyebut bahwa HS ikhlas menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara. "Dari Pak HS, beliau menegaskan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang selalu taat kepada hukum dan perundang-undangan di negara hukum Indonesia, maka Pak HS dengan tulus, ikhlas akan menjalani proses penegakan hukum ini dengan sebaik-baiknya," kata Fahri.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya, HS juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kota Yogyakarta dan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Kepada warga kota Yogyakarta dan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan ini Pak HS meminta maaf dan dukungan lahir dan batin, sekaligus doa restu semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan ketabahan dalam menjalankan putusan pengadilan ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai," jelasnya.

Seperti diketahui, vonis hakim kepada HS lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat membacakan putusan di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement