REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules tiba Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Saat ini saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan pertanyaan yang bakal ditanyakan penyidik ke Hercules. Namun, dia berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah pemeriksaan selesai dilakukan."Perkembangan dari pemeriksaan ini, akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.
Adapun ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Hercules sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Hercules pada Kamis (19/1/2023). Saat itu, dia dimintai keterangan mengenai aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sebagai informasi, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.
Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).