Rabu 08 Mar 2023 14:39 WIB

Mahfud MD: Penundaan Pemilu akan Akibatkan Kekosongan Pemerintahan 

Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir 21 Oktober 2024.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Menko Polhukam Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dengan tegas mengatakan akan melakukan perlawanan hukum secara sungguh-sungguh terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Menurut dia, putusan tersebut membahayakan bangsa dan negara.

"Yang saya katakan berbahaya gini, jadwal pemilu adalah materi muatan mutlak konstitusi bukan undang-undang. Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan Presiden menjabat lima tahun, pemilu diadakan lima tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatannya," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk 'Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda dalam Menyongsong Pemilu Tahun 2024' di Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Mahfud menjelaskan, masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir 21 Oktober 2024. Bersamaan dengan itu, masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan berakhir. "Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan peerintmahan," ujarnya 

Mahfud menuturkan, menurut Undang-Undang Dasar (UUD), kalau terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden, maka bisa diganti oleh tiga menteri yang menjabat yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri. Namun yang jadi soal, ketika masa jabatan presiden habis, jabatan ketiga menteri tersebut juga berakhir.

"Terus pakai apa? Amendemen? Amendemen kalau PDIP, Nasdem, Demokrat, kalau nggak hadir nggak bisa ambil keputusan. Menurut UUD harus dihadiri 2/3 anggota, kalau nggak hadir, nggak ada yang setuju, nggak ada keputusan. Di situ negara akan kacau, nggak ada pemerintahan, nggak ada yang ambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," ucapnya.

Apalagi, ia menambahkan, kewenangan MPR tidak sama dengan MPR sebelum amendemen. Mahfud mengatakan, MPR saat ini tidak punya wewenang apa pun untuk menentukan pemerintah.  "Pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR, dan Pemerintah, bahkan Bawaslu menyepakati 14 Februari 2024," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement