REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Heryanto Tanaka penyuap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA menghabiskan dana hingga Rp 37 miliar. Dana tersebut digunakan tidak hanya untuk penanganan kasasi perdata terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, untuk kasus lain yaitu peninjauan kembali (PK) kasus tersebut dan kasus pidana KSP Intidana.
Fakta tersebut terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan terdakwa Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/3/2023). Empat orang saksi dihadirkan yaitu dua orang staf pengacara Yosep Parera Dwijayanti dan Idarama dan Na Sutikna Halim satu orang staf keuangan Heryanto Tanaka serta dari Money Changer.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan peran saksi Sutikna dalam kasus yang menjerat bosnya. Termasuk uang yang dikeluarkan untuk mengurus ketiga perkara tersebut di MA.
"Saya dipercaya ngurus uang, saya memegang buku cek," ujar saksi saat ditanya jaksa.
Sejak awal kasus perkara KSP Intidana pada tahun 2015 hingga terakhir, dia mengaku, Heryanto Tanaka mengeluarkan dana mencapai Rp 37 miliar dari kantong pribadi. Dana tersebut digelontorkan agar aset Rp 34 miliar di KSP Intidana miliknya dikembalikan.
"Kalau sejak awal dari pengeluaran sampai terakhir itu yang saya ingat sudah mengeluarkan uang Rp 37 miliar," ungkapnya.
Sedangkan uang sebesar Rp 15 miliar dari total dana Rp 37 miliar digunakan untuk mengurus ketiga perkara tersebut. Hal itu terungkap saat hakim menanyakan dana Rp 15 miliar yang diungkapkan saksi untuk mengurus tiga perkara itu.
"Rp 15 miliar untuk kemana," tanya hakim.
"Pengurusan tiga perkara," ujar saksi.
"Tapi totalnya dari awal tahun 2015 ada Rp 37 miliar," ujar saksi.
Dia mengatakan, Heryanto Tanaka menggelontorkan uang sebesar itu karena merasa diperlakukan tidak adil dan merasa ditipu pada kasus KSP Intidana. Bosnya berharap, agar asetnya dikembalikan minimal sebagian dibayarkan.
Jaksa pun menanyakan hubungan antara Yosep Parera kuasa hukum Heryanto Tanak dengan staf MA Desy Yustria. Ia menyebut mereka memiliki urusan untuk membantu perkara. Termasuk hubungan Dadan dan Heryanto Tanaka, disebut memiliki hubungan bisnis dan pengurusan perkara di MA.
"Saya pernah ditanya pak Tanaka, ini nggak ada urusan itu, saya ada urusan ada bisnis tapi saya akan dibantu urusan di sana. Sebetulnya pernah bilang begitu," katanya.
Seusai persidangan jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan kehadiran keempat saksi tersebut untuk memberikan keterangan terkait pemberian uang dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan kasus di Mahkamah Agung. Tiga perkara yaitu kasasi pidana, perdata khusus dan PK kepailitan.
"Total Rp 37 miliar untuk keperluan pengurusan perkara di MA. Rp 37 banyak keperluannya ada untuk operasional fee pengacara, succes free," katanya.