Rabu 08 Mar 2023 16:04 WIB

Masih di Bawah Umur, Komnas HAM: D dan AG Harus Dirahasiakan Identitasnya

Komnas HAM minta D dan AG harus dirahasiakan identitasnya karena masih di bawah umur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Komnas HAM minta D dan AG harus dirahasiakan identitasnya karena masih di bawah umur.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Komnas HAM minta D dan AG harus dirahasiakan identitasnya karena masih di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) oleh anak eks pejabat Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio (20). Komnas HAM memandang pelakunya wajib dihukum. 

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mendukung penegakkan hukum dalam kasus ini. Ia sepakat bahwa pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Baca Juga

"Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Atnike kepada wartawan, Selasa (7/2/2023). 

Atnike memandang D seharusnya mendapat perlakuan khusus karena merupakan korban berusia anak. Salah satunya hak dirahasiakan identitasnya.