REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) oleh anak eks pejabat Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio (20). Komnas HAM memandang pelakunya wajib dihukum.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mendukung penegakkan hukum dalam kasus ini. Ia sepakat bahwa pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tentu dalam pandangan HAM apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Atnike kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Atnike memandang D seharusnya mendapat perlakuan khusus karena merupakan korban berusia anak. Salah satunya hak dirahasiakan identitasnya.