Rabu 08 Mar 2023 16:07 WIB

Ipar Presiden Jokowi Segera Lepas Jabatan Ketua MK

Anwar Usman akan melepas jabatan sebagai ketua MK sebelum 20 Maret 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan melaksanakan pemilihan ketua dan wakil ketua MK baru pada pekan depan. Anwar Usman yang merupakan ketua MK saat ini bakal menanggalkan jabatannya sebelum 20 Maret 2023. Meski begitu, ia tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, sidang pemilihan ketua dan wakil ketua MK diadakan pada pertengahan Maret 2023. "Ya benar untuk pemilihan ketua MK dan wakil ketua MK itu rencananya 15 Maret 2023," kata Fajar kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Nantinya, pemilihan ketua dan wakil ketua MK baru sesuai Pasal 24C UUD 1945. Dalam aturan itu, disebutkan pimpinan MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Terdapat mekanisme voting untuk pemilihan kalau tak ada kata mufakat di antara para hakim MK selaku pemegang suara.

"Rapat permusyawaratan hakim dulu tertutup untuk mufakat (aklamasi). Kalau aklamasi tidak tercapai, pemungutan suara tertutup (voting) yang digelar secara terbuka," ujar Fajar.

Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih dari proses tersebut bisa langsung diumumkan ke publik pada hari yang sama. Hal itu merujuk pada pemilihan sebelumnya. "Pada praktik sebelumnya iya (diumumkan langsung setelah pemilihan)," ucap Fajar.

Sebelumnya, MK memutuskan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut mengamanatkan Ketua dan Wakil Ketua MK wajib dipilih lagi paling lambat sembilan bulan sejak putusan diketok pada 20 Juni 2022. Terhitung sembilan bulan sejak putusan dibacakan tepat pada 20 Maret 2023.

Akibatnya, Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto mesti melepaskan jabatannya sebelum 20 Maret 2023. Anwar merupakan hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Anwar menggantikan posisi Arsyad Sanusi yang mundur karena bermasalah atas kasus pemalsuan surat MK.

Pada Juni 2022, Anwar mempersunting adik Jokowi, Idayati. Keputusan tersebut menuai penolakan masyarakat karena menanggap Anwar Usman tak lagi independen sebagai Ketua MK. Apalagi tak sedikit perkara di MK bersinggungan langsung dengan pemerintah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement