Rabu 08 Mar 2023 18:04 WIB

Nasdem Pertanyakan Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu

Taufik Basari menilai bukan wewenang PN untuk mengadili sengketa pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Fraksi Nasdem DPR, Taufik Basari.
Foto: Dok DPR
Anggota Fraksi Nasdem DPR, Taufik Basari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari tegas menolak penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Apalagi jika penundaan tersebut berasal dari dikabulkannya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia sendiri mempertanyakan putusan PN Jakarta Pusat, yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Menurutnya, ada ketidaktepatan mengapa PN Jakarta Pusat bisa menetapkan waktu tersebut.

Baca Juga

"Ada amar putusan yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 Hari inilah yang menjadi masalah," ujar Taufik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sejak awal, bukan ranah pengadilan negeri untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat disebutnya tak memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan yang terkait dengan administrasi dan sengketa pemilu.