Kamis 09 Mar 2023 00:01 WIB

Kemenkes Tegaskan Cukai Minuman Berpemanis Kendalikan Risiko Obesitas dan Diabetes

Penerapan cukai pada minuman berpemanis kemasan tak diberlakukan tahun ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan risiko obesitas hingga diabetes.

"Kita (Kemenkes) juga mengusulkan, dalam memerkuat regulasi adalah, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Jadi sebagai salah satu pengendalian penyakit tidak menular dalam bidang fiskal, kita mengusulkan kepada Menteri Keuangan supaya ada penerapan cukai," kata Nadia dalam acara diskusi media di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Nantinya harga minuman manis dalam kemasan bisa lebih mahal. Namun, Nadia mengatakan hal tersebut lebih baik daripada Indonesia harus memiliki beban lebih berat terkait risiko penyakit tidak menular di masa mendatang.

Menurut Nadia, rencana penerapan cukai tersebut kemungkinan tidak bisa dilakukan tahun ini. Meski begitu, dia memastikan rencana kebijakan tersebut masih berproses dan perlu pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan terutama untuk melibatkan pembahasan dengan ahli, industri, hingga masyarakat.

"Kan cukai masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, ya, kayaknya itu kita sudah nggak mungkin kekejar. Mungkin nanti 2024. Tapi tetap kita kawal," kata Nadia.

"Tapi sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju, ya, untuk minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," kata dia menambahkan.

Sama seperti pada saat cukai tembakau diberlakukan pertama kali, menurut Nadia nantinya tarif untuk cukai minuman berpemanis dilakukan secara bertahap dan tidak langsung pada angka yang cukup tinggi. "Kita nggak memberikan angka berapa, ya, kita serahkan kepada Kementerian Keuangan untuk berapa angka yang nanti disepakati pada level. Jadi Kementerian Keuangan yang akan melakukan inisiasi awal berapa angka cukai yang akan diterapkan," kata dia.

Konsumsi minuman manis dengan kadar gula tinggi dapat meningkatkan risiko obesitas dan penyakit metabolik seperti diabetes. Kondisi obesitas sendiri, jelas Nadia, merupakan suatu penyakit sekaligus juga faktor risiko. "Obesitas itu risikonya untuk menjadi penderita diabetes melitus juga akan meningkat hampir empat kali," ujar dia.

Menurut hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi overweight atau kegemukan yaitu 3,5 persen atau hanya turun 0,3 persen dari 3,8 persen pada 2021. Overweight menjadi salah satu dari empat masalah gizi pada balita yang disoroti pemerintah.

Nadia mengatakan saat ini pemerintah lebih banyak berfokus pada pencegahan stunting mengingat prevalensinya masih besar yaitu sebesar 21,6 persen, menurut SSGI 2022. Meski begitu, kondisi permasalahan overweight tetap menjadi perhatian bagi pemerintah.

"Itulah kenapa pemerintah betul-betul ingin mencegah lebih fokus kepada upaya stunting ini. Tapi bukan berarti overweight nggak kita urusin," ujar dia.

Mirip seperti kasus pada stunting, Nadia mengatakan bahwa pencegahan kondisi obesitas pada balita sebetulnya bisa dilakukan melalui pemantauan tumbuh kembang anak. Seperti dengan cara antropometri atau pemantauan dengan carta obesitas dalam layanan posyandu.

Dia juga mengingatkan jangan sampai anak-anak tumbuh dengan kondisi obesitas, bahkan dibiarkan hingga dewasa. Ditambah lagi, orang tua juga seharusnya dapat menerapkan pola asuh yang baik dengan menjauhi anak dari minuman dan makanan dengan kadar gula tinggi.

"Ibu cenderung juga mau membelikan (minuman berpemanis), padahal kadar gulanya sangat tinggi. Dan kalau dari kecil sudah minum dengan kadar gula yang sangat tinggi, itu sangat sulit (kebiasaan hingga dewasa)," kata Nadia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement