Kamis 09 Mar 2023 00:18 WIB

Mulai Tahun Depan, Hanya Warga Tercatat yang Boleh Beli LPG 3 KG

Pada tahap I ini akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Pekerja menata tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di salah satu agen di Kawasan Rawasari ,Jakarta, Senin (26/12/2022). Pemerintah berencana mendorong penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Rencana tersebut diwujudkan dalam uji coba pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menata tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di salah satu agen di Kawasan Rawasari ,Jakarta, Senin (26/12/2022). Pemerintah berencana mendorong penyaluran subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Rencana tersebut diwujudkan dalam uji coba pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk kelancaran pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga mengadakan sosialisasi distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan 15 Kabupaten/Kota di Indonesia secara hybrid (6/3).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap menyatakan, bahwa sebagaimana amanat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, maka pada tahap I ini akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran.

“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 kg,“ ungkap Maompang, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut Maompang menyatakan, bahwa dalam masa registrasi ini tidak ada pembatasan dan tidak ada penambahan persyaratan. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai dasar registrasi dan saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menyampaikan, bahwa per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota di lima provinsi antara lain Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga di Provinsi Jawa Tengah, Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali. Selanjutnya secara bertahap dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 kg.

“Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80 persen penjualan ke pengguna akhir (artinya maksimal 20 persen ke pengecer). Apabila saat konsumen beli LPG 3 kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 kg masih boleh dilayani dan dimintakan agar membawa KTP saat pembelian berikutnya," ungkap Christina.

Pada sosialisasi tersebut, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Ditjen Migas untuk transformasi distribusi LPG 3 kg ini pihaknya telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu.

Lebih lanjut Maompang menyatakan, bahwa dalam masa registrasi ini tidak ada pembatasan dan tidak ada penambahan persyaratan. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai dasar registrasi dan saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menyampaikan bahwa per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota di lima provinsi antara lain Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga di Provinsi Jawa Tengah, Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali. Selanjutnya secara bertahap dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg.

“Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80 persen penjualan ke pengguna akhir (artinya maksimal 20 persen ke pengecer). Apabila saat konsumen beli LPG 3 kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 kg masih boleh dilayani dan dimintakan agar membawa KTP saat pembelian berikutnya," ungkap Christina.

Pada sosialisasi tersebut, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan, bahwa sesuai dengan arahan Ditjen Migas untuk transformasi distribusi LPG 3 kg ini pihaknya telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement