Rabu 08 Mar 2023 20:22 WIB

Pemkot Sukabumi Buka Dua Saluran Aduan Warga, Ini yang Dilaporkan

Warga Sukabumi bisa menyampaikan aduan lewat aplikasi Super dan e-Lapor.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (kanan) saat meluncurkan aplikasi Super (Sukabumi Participated Responder) untuk mempermudah warga menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi (kanan) saat meluncurkan aplikasi Super (Sukabumi Participated Responder) untuk mempermudah warga menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, membuka dua saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Ada puluhan aduan warga yang masuk lewat aplikasi Super (Sukabumi Participated Responder) dan e-Lapor pada dua bulan pertama tahun ini.

Saluran pengaduan masyarakat itu dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi. “Pada bulan Januari, dari dua saluran pengaduan tersebut, menampung 42 laporan dari masyarakat,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Sukabumi Tantan Sontani, Rabu (8/3/2023).

Sebanyak 39 aduan disampaikan lewat aplikasi Super. Paling banyak aduan ditujukan untuk Dinas Perhubungan (Dishub), sebanyak 14 aduan. Kemudian Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) tujuh aduan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) enam aduan, dan Dinas Sosial lima aduan.

Menurut Tantan, pada Januari 2023, aduan masyarakat yang paling banyak terkait fasilitas publik, seperti penerangan jalan umum dan perbaikan jalan. Selain itu, soal ketertiban umum terkait pedagang kaki lima (PKL).

Sementara lewat sistem e-Lapor, ada tiga aduan masyarakat pada Januari 2023. Di antaranya ditujukan kepada Dinas PUTR, terkait persoalan saluran air.

Pada Februari 2023, Tantan mengatakan, terdata 36 aduan disampaikan lewat aplikasi Super dan e-Lapor. Menurut dia, paling banyak aduan ditujukan kepada Dishub, terkait penerangan jalan, sebanyak delapan aduan.

Kemudian aduan ke Dinas PUTR, dengan jumlah enam aduan, terkait perbaikan jalan dan izin menara telekomunikasi.

Tantan mengeklaim puluhan aduan masyarakat yang masuk lewat aplikasi Super dan e-Lapor itu sudah direspons, rata-rata dalam jangka waktu satu hari setelah laporan masuk. “Puluhan aduan itu sudah seratus persen ditindaklanjuti, berupa jawaban dan penanganan di lapangan,” kata Tantan.

Menurut Tantan, aduan warga yang disampaikan melalui aplikasi Super maupun e-Lapor ini nantinya dapat menjadi masukan juga untuk perencanaan pembangunan di Kota Sukabumi. “Setiap bulan kan ada laporan. Itu akan menjadi bahan untuk perencanaan selanjutnya,” kata Tantan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement