Petugas kepolisian memusnahkan tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Petugas kepolisian membakar tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Pohon ganja yang terjaring dalam operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Reusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Petugas kepolisian membakar tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Petugas kepolisian membakar tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Petugas kepolisian memusnahkan tanaman ganja di lahan ganja ilegal di kawasan Aceh Besar, Aceh, Rabu (8/3/2023).
Operasi yang melibatkan 140 personel gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tersebut menemukan ladang ganja seluas 4 hektare dengan tanaman ganja lebih dari 40 ribu batang atau sekitar 20 ton yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
sumber : EPA-EFE/Hotli Simanjuntak
Advertisement