Rabu 08 Mar 2023 20:44 WIB

KPK Ungkap 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

KPK menyebut mayoritas saham itu diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak.

Rep: Flori Sidebang, Febrianto Adi Saputro, Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri). Menurut Pahala, KPK menemukan 134 pegawai Ditjen Pajak miliki saham di 280 perusahaan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri). Menurut Pahala, KPK menemukan 134 pegawai Ditjen Pajak miliki saham di 280 perusahaan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap seratusan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan setelah KPK melakukan pendalaman terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai (Ditjen) Pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Pahala mengatakan, mayoritas saham itu diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alhasil, banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN.

Padahal, Pahala menjelaskan, perusahaan yang terendus memiliki aset dan penghasilan yang besar. Bahkan, utang yang dimiliki pun tinggi. "Ini tidak tercatat di LHKPN," ungkap dia.

Pahala menambahkan, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kepemilikan saham perusahaan. Namun, aturan itu dinilai tidak secara tegas melarang ASN memiliki saham di perusahaan.

"Nah, ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, tidak berhubungan dengan pekerjaan," ujar Pahala.

Di samping itu, Pahala menyebut, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh 134 pegawai pajak. Sebab, jelas dia, perusahaan ini berisiko terjadi konflik kepentingan jika bergerak di bidang konsultan pajak.

"Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaanya konsultan pajak. (Misalnya) Pekerjaan saya pegawai pajak, tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami," jelas Pahala.

"Jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," tambah dia.

Berbicara di Yogyakarta, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan temuan terbaru terkait harta tak wajar yang dimiliki pejabat. Ia menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru, malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," kata Mahfud ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023).

Dirinya mengaku juga sudah menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia meminta agar pihak terkait melacak temuan tersebut. 

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya nggak sampai triliunan, ratusan miliar, sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 T itu harus dilacak," tegasnya.

Menanggapi itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum tahu dan belum menerima informasinya. "Belum terima informasinya seperti apa, nanti akan kami cek," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

 

photo
Sederet pegawai pajak tersangkut masalah. - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement