REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- Safa, yang berusia 17 tahun, berhenti kuliah menyusul gejolak seputar larangan jilbab di Karnataka. Kebijakan tersebut seolah memantik pertikaian politik besar-besaran tahun lalu.
Ia adalah salah satu siswa yang diminta untuk melepas jilbabnya sebelum memasuki perguruan tinggi di Yelahanka, Bengaluru. Pada 5 Februari 2022, Pengadilan Tinggi Karnataka menguatkan perintah yang dikeluarkan oleh negara bagian, yang menyatakan otoritas perguruan tinggi dapat melarang penggunaan jilbab dan mengatur penggunaan seragam. Aturan seragam disebut sebagai pembatasan yang masuk akal dan diizinkan secara konstitusional.
Atas saran orang tuanya, kini Safa lebih memilih untuk tinggal di rumah dan melanjutkan sekolahnya. Safa akan segera memulai kursus korespondensi (jarak jauh) di BBA, karena dia tidak mau menyerah pada pendidikannya. Dia juga tidak ingin melepas jilbabnya sebelum masuk perguruan tinggi.
Saat ini, ribuan gadis Muslim di seluruh negara bagian Karnataka 'dirampok' aksesnya ke pendidikan. Sebuah laporan dari Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Sipil (PUCL) Karnataka mengungkapkan, sejumlah besar wanita bahkan tidak dapat hadir untuk ujian mereka.
Pada Hari Perempuan Internasional ini, banyak siswi Muslim menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) sebagai tanggapan atas permohonan izin mengikuti ujian dengan menggunakan jilbab, yang dimulai pada 9 Maret.