Rabu 08 Mar 2023 23:24 WIB

Otorita Yakin PP Insentif Cukupi Kebutuhan Investasi Pembangunan IKN

PP adalah salah satu alat yang bisa pemerintah manfaatkan untuk menarik investor.

Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ilustrasi). Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meyakini peraturan pemerintah (PP) terbaru mengenai insentif penanaman modal di ibu kota negara (IKN) akan menarik investasi untuk mencapai target pemenuhan pembiayaan 80 persen dari non-APBN.
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ilustrasi). Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meyakini peraturan pemerintah (PP) terbaru mengenai insentif penanaman modal di ibu kota negara (IKN) akan menarik investasi untuk mencapai target pemenuhan pembiayaan 80 persen dari non-APBN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meyakini peraturan pemerintah (PP) terbaru mengenai insentif penanaman modal di ibu kota negara (IKN) akan menarik investasi untuk mencapai target pemenuhan pembiayaan 80 persen dari non-APBN.

"Ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN. Pembiayaan non-APBN jadi 80 persen adalah dari yang non-APBN. Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik kepada mereka," kata Wakil Ketua Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Peraturan pemerintah yang dimaksud Dhony adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023.

Dhony mengatakan, aturan insentif dalam PP tersebut cukup menarik untuk menggaet investor. Misalnya, syarat untuk mendapat pengurangan pajak penghasilan adalah dengan investasi minimal Rp 10 miliar.