Rabu 08 Mar 2023 23:24 WIB

Otorita Yakin PP Insentif Cukupi Kebutuhan Investasi Pembangunan IKN

PP adalah salah satu alat yang bisa pemerintah manfaatkan untuk menarik investor.

Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ilustrasi). Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meyakini peraturan pemerintah (PP) terbaru mengenai insentif penanaman modal di ibu kota negara (IKN) akan menarik investasi untuk mencapai target pemenuhan pembiayaan 80 persen dari non-APBN.
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ilustrasi). Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meyakini peraturan pemerintah (PP) terbaru mengenai insentif penanaman modal di ibu kota negara (IKN) akan menarik investasi untuk mencapai target pemenuhan pembiayaan 80 persen dari non-APBN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meyakini peraturan pemerintah (PP) terbaru mengenai insentif penanaman modal di ibu kota negara (IKN) akan menarik investasi untuk mencapai target pemenuhan pembiayaan 80 persen dari non-APBN.

"Ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN. Pembiayaan non-APBN jadi 80 persen adalah dari yang non-APBN. Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik kepada mereka," kata Wakil Ketua Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Peraturan pemerintah yang dimaksud Dhony adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023.

Dhony mengatakan, aturan insentif dalam PP tersebut cukup menarik untuk menggaet investor. Misalnya, syarat untuk mendapat pengurangan pajak penghasilan adalah dengan investasi minimal Rp 10 miliar.

Kemudian, jika terdapat investor yang membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, gedung sekolah, bisa mendapat super tax deduction hingga 200 persen.

"Jadi, dia dalam laporan pajak badannya nanti dapat diskon 200 persen dari nilai yang diberikan kepada IKN. Kira-Kira itu," kata dia.

Selain insentif fiskal, Dhony mengatakan PP tersebut juga mengatur mengenai kemudahan berusaha, hak-hak atas tanah serta sistem perizinan yang lebih ringkas.

"Kemudian, mengenai tenaga kerja asing yang memang kita butuh ini global talent kemudian hal-hal lain terkait juga pembangunan itu kan bukan hanya fisik, pembangunan itu juga termasuk pembangunan manusianya. Membangun lingkungannya jadi ekologi sistem sama sosial sistem," kata Dhony.

Berdasarkan paparan yang sebelumnya disampaikan pemerintah, kebutuhan dana untuk membangun IKN Nusantara mencapai Rp466 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah berkomitmen hanya menggunakan APBN untuk 20 persen dari total kebutuhan pembiayaan. Sisanya, sebanyak 80 persen, pemerintah akan mengandalkan berbagai skema kerja sama dan investasi.

Saat ini, pemerintah telah memulai pembangunan fisik infrastruktur dan pusat pemerintahan di IKN. Pemerintah menargetkan sudah dapat menggelar upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Presiden IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement