REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, terdapat 69 pegawai Kemenkeu yang berharta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maka, mereka dinyatakan memiliki profil pegawai berisiko tinggi atau high risk.
Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, dari total pegawai high risk itu, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). "Detailnya saya belum tahu, menurut info memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari (institusi) lain," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Mengenai level jabatan 69 pegawai berharta tidak wajar tersebut, Prastowo menuturkan, kemungkinan mereka mempunyai jabatan tinggi atau yang wajib LHKPN. "Basisnya LHKPN, tentu yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang dari LHK, itu juga kita profil fungsional, dan lain-lain," jelas dia.
Baca juga : Teman Perempuan Mario Dandy Berinisial AG Ditahan, Polisi: Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nur menambahkan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah memanggil 10 pegawai dari total 69 pegawai berisiko tinggi. Pemanggilan itu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pemanggilan, kata dia, sudah dimulai sejak Senin kemarin. Ditargetkan penyelesaian pemeriksaan dapat selesai dalam dua pekan ini.
Jika ada yang mencurigakan, maka akan dilanjutkan ke tahap investigasi. "10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini kita akan kerjakan," kata Awan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Pemeriksaan, sambungnya, bisa dilanjut ke tahap berikutnya, bahkan sampai penjatuhan hukuman disiplin. Hal itu bila dalam pemeriksaan terdapat bukti kuat.
Baca juga : 'Jangan Ekspresikan Rasa Kecewa Kasus Rafael dengan Boikot Pajak'