REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, karena dia menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
Warga negara Rusia itu, seorang laki-laki berinisial SR, dijadwalkan dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA.
''Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,'' kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di aula kantornya di Denpasar, Bali, Rabu (8/3) malam.
Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.
''Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,'' kata Tedy.
Imigrasi Denpasar pun menjerat SR dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satu sanksinya pemulangan paksa atau deportasi. Imigrasi Denpasar menyampaikan SR telah menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya sehingga ia langsung dideportasi, Kamis.
Imigrasi Denpasar sejak awal bulan ini telah aktif mengawasi aktivitas SR, yang selama di Bali tinggal di Nusa Penida, Klungkung, Bali, dan ia pun dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa pada Selasa (7/3).
''Dari hasil pemeriksaan itu, dia mengaku awalnya berwisata, tetapi fakta dan kenyataannya dia sambil bekerja sebagai fotografer,'' kata Tedy.
Kepada pihak imigrasi, SR, yang diketahui kemudian bernama Sergei Rodin, mengaku tidak menerima bayaran selama melakoni profesinya sebagai fotografer.
''Yang bersangkutan mengaku tidak menerima bayaran, tetapi berdasarkan bukti dan saksi, kami dapat mengenakan yang bersangkutan Pasal 75,'' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai pada sesi jumpa pers yang sama.
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi WNA berusia 44 tahun itu memiliki cukup banyak klien. Namun sejauh ini kliennya tidak ada yang warga negara Indonesia.
Di sesi jumpa pers yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan penindakan dan pendeportasian SR merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun meminta masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh WNA. Barron menjamin identitas pelapor hanya untuk kepentingan verifikasi pihak Imigrasi dan tidak akan disebarluaskan ke publik.
''Seandainya ada bahan aduan, silakan saja tidak usah takut-takut, sungkan-sungkan mengadukan kepada kami, karena tanpa masyarakat kami bukan apa-apa. Kami memiliki keterbatasan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Bali,'' kata Barron.