REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga mengadakan sosialisasi distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I. Sosialisasi kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan di 15 Kabupaten Kota ini dilakukan untuk kelancaran pendistribusian.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap menyatakan nantinya hanya masyarakat yang tercatat yang bisa membeli gas LPG melon atau 3 kg. Pada tahap I sudah dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran.
“Sesuai ketentuan dalam aturan, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,“ ungkap Maompang dalam keterangan pers, Rabu (8/3/2023).
Amanat tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.