Kamis 09 Mar 2023 07:01 WIB

Pendaftaran untuk Beli LPG Sudah Dimulai, Kuota Terbatas!

Pendaftaran sudah dilakukan di 15 kota kabupaten dan bertahap meluas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja menata tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).  PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pekerja menata tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di salah satu Agen LPG 3 kilogram, Jalan Dr Djunjunan, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023). PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina. Selain itu, pembelian gas LPG 3 kilogram diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga mengadakan sosialisasi distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran Tahap I. Sosialisasi kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan di 15 Kabupaten Kota ini dilakukan untuk kelancaran pendistribusian.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap menyatakan nantinya hanya masyarakat yang tercatat yang bisa membeli gas LPG melon atau 3 kg. Pada tahap I sudah dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran.

Baca Juga

“Sesuai ketentuan dalam aturan, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,“ ungkap Maompang dalam keterangan pers, Rabu (8/3/2023).

Amanat tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.