REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia. Termasuk untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
“UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan bagi BPR dan BPRS untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan UMKM,” kata Didik dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Didik menjelaskan, beberapa hal mendasar untuk penggalian potensial BPR dan BPRS, dengan melakukan transformasi digitalmelalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga melalui peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuangan.
“Yang tidak kalah penting adalah perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR atau BPRS,” ucap Didik.