Kamis 09 Mar 2023 07:20 WIB

UU PPSK Bisa Tingkatkan Potensi BPR

BPR atau BPRS diperbolehkan melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
-Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, kini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ini  telah menjadikannya memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Foto: istimewa
-Industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, kini berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ini telah menjadikannya memiliki arah baru dalam kegiatan operasional guna memperkuat permodalan melalui alat-alat baru setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia. Termasuk untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

“UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan bagi BPR dan BPRS untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan UMKM,” kata Didik dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Didik menjelaskan, beberapa hal mendasar untuk penggalian potensial BPR dan BPRS, dengan melakukan transformasi digitalmelalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga melalui peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuangan.

“Yang tidak kalah penting adalah perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR atau BPRS,” ucap Didik.