Kamis 09 Mar 2023 08:05 WIB

Mantan Ketua Akui Dengar Rumor KPU tak Serius Siapkan Proses Banding Penundaan Pemilu

Ilham menegaskan KPU tidak bisa mengabaikan putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.

Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asy
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mengatakan KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

"Nah, saya berharap betul sebetulnya KPU kemudian memastikan seluruh proses berjalan (untuk mengajukan banding) dipersiapkan dengan baik," kata Ilham Saputra dalam diskusi "Kontroversi Penundaan Pemilu 2024" di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Dia mengharap itu karena sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. "Ya tentu ini harus dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang," katanya.

Ilham mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemilu, bahkan Peraturan Mahkamah Agung. Namun, lanjut dia, KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya.