Kamis 09 Mar 2023 08:45 WIB

Polisi Bakal Konfrontasikan Keterangan Saksi APA dengan Mario, Shane, dan AG

Saksi berinisial APA sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengaku penyidik akan mengkonfrontasikan saksi berinisial APA dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan tersangka lainnya. Hal itu mengenai dengan kesaksian APA yang berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun).

"Akan kami panggil, konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi Tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," ujar Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Sebenarnya, kata Hengki, saksi berinisial APA tersebut sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Hengki memastikan apabila diperlukan untuk dimintai keterangan maka akan kembali periksa saksi APA. Ia juga menegaskan semua pihak siapapun itu sama di mata hukum atau equality before the law.

"APA ini sudah diperiksa saat di (Polres) Jakarta Selatan. Semua sama di mata hukum. Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," tegas Hengki.

Sebelumnya, kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas membeberkan peran seorang wanita berinisial APA dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora. Ia menyebut, APA merupakan orang pertama kali yang menceritakan mengenai AG (15 tahun) dan David kepada kliennya.

"Klien kami menyampaikan kepada penyidik bahwa cerita awalnya itu disampaikan dari APA kepada klien kami," tutur kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Dolfie menyebut peran APA juga dituangkan oleh kliennya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian membuktikan bahwa APA bukan figur fiktif, yang bersangkutan merupakan teman dari kliennya. Kata dia, kliennya meminta kepada kekasihnya berinsial AG (15 tahun) tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait cerita APA.

Namun terkait dengan pemanggilan APA, Dolfie menyerahkan sepenuhnya pemanggilan APA kepada penyidik yang menangani perkara ini. Karena baginya pemanggilan APA merupakan wewenang penyidik. Sosok APA sendiri belum disinggung penyidik ketika kasus penganiayaan yang melibatkan mantan pejabat pajak tersebut diambilalih oleh Polda Metro Jaya.

"Tentunya penyidik punya kewenangan. Apakah APA mau diminta keterangan atau tidak," tutur Dolfie.

Dolfie menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap penyidik menjalankan kewenangannya secara professional. "Ini proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi, itu kan semua saat ini kewenangan ada di penyidik," terang Dolfie.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement