Kamis 09 Mar 2023 09:11 WIB

Imigrasi: Kedatangan WNA Rusia ke Bali Meningkat Sejak 2022

Warga negara Rusia ke Bali rata-rata terus meningkat dalam waktu 1 tahun terakhir

Kedatangan warga negara Rusia ke Bali rata-rata terus meningkat dalam waktu 1 tahun terakhir sejak 2022 sampai Februari 2023.
Foto: AP Photo
Kedatangan warga negara Rusia ke Bali rata-rata terus meningkat dalam waktu 1 tahun terakhir sejak 2022 sampai Februari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan kedatangan warga negara Rusia ke Bali rata-rata terus meningkat dalam waktu 1 tahun terakhir sejak 2022 sampai Februari 2023.

Jumlah kedatangan terbanyak, ia menambahkan, pada Januari 2023 yaitu sebanyak 22.703 warga negara Rusia tiba di Bali.

Baca Juga

"Puncaknya pada Januari 2023 sebanyak 22.703, tetapi pada Februari 2023 ada penurunan lumayan jauh 17.874 orang," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (8/3/2023) malam.

Barron menyampaikan pada Januari 2022 memang tidak ada kedatangan WNA Rusia ke Bali, tetapi pada Februari 2022 ada 260 WNA Rusia tiba di Bali.

"Maret ada 508, dan ini naik terus, April 1.206, kemudian Mei 1.806, Juni 2.274, pada Juli 2022 jumlahnya turun menjadi 2.117, naik lagi pada Agustus 2.838, kemudian pada September ada kenaikan yang cukup signifikan menjadi 4.162 orang. Pada Oktober jumlah WNA Rusia bertambah 9.756, kemudian November 14.803, dan Desember ada sebanyak 20.124," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.

Per Maret 2023, Barron menyampaikan ada 14.617 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 7.682 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, dan 444 warga negara Rusia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Warga negara Rusia yang ada di Bali itu ada di Bali dengan mengantongi empat jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan VoA.

Pemerintah Indonesia mulai memasukkan Rusia dan Ukraina dalam daftar negara yang warganya dapat datang ke Tanah Air menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (VoA) pada April 2022 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022. Walaupun demikian kebijakan tersebut baru berlaku per 30 Mei 2022.

Per Januari 2023, ada 86 negara dan wilayah yang warganya boleh menggunakan fasilitas VoA untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Brazil.

Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, China, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa.

Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monako, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, San Marino, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Yordania, Yunani.

Beberapa negara dalam daftar itu ada yang diperbolehkan datang tanpa visa, terutama negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Dalam laman resminya, Imigrasi menjelaskan VoA dapat digunakan oleh WNA untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.

Walaupun demikian, WNA yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan visa tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun, dan izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement