Kamis 09 Mar 2023 09:32 WIB

Terbukti Memperkosa Orang, Warga Sabang Aceh Dihukum Cambuk 119 Kali

Hukuman cambuk diberikan untuk pelaku pemerkosaan di Sabang Aceh.

Red: Muhammad Hafil
 Terbukti Memperkosa Orang, Warga Sabang Aceh Dihukum Cambuk 119 Kali. Foto ilustrasi: Seorang eksekutor dari Polisi Syariah yang dikenal sebagai Algojo mencambuk seorang pria karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, 09 November 2022. Empat orang menerima hukuman cambuk dari 15 hingga 30 cambukan karena melanggar hukum syariah karena perjudian dan berhubungan seks pernikahan di luar. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Terbukti Memperkosa Orang, Warga Sabang Aceh Dihukum Cambuk 119 Kali. Foto ilustrasi: Seorang eksekutor dari Polisi Syariah yang dikenal sebagai Algojo mencambuk seorang pria karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, 09 November 2022. Empat orang menerima hukuman cambuk dari 15 hingga 30 cambukan karena melanggar hukum syariah karena perjudian dan berhubungan seks pernikahan di luar. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA (63 tahun) dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan. Dia melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, Rabu (9/3/2023), mengatakan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 lalu, yang merupakan putusan banding.

Baca Juga

"Jadi yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali, namun karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," kata Milono di Kota Sabang.

Eksekusi cambuk terhadap FA berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, yang disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.

Untuk diketahui, FA merupakan warga Gampong Balohan, dan telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26), yang kasusnya mulai terungkap pada September 2022 lalu.

Kata Milono, hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.

"Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan, pelaksanaan cambuk sudah banyak sekali dilakukan di Sabang, akan tetapi pada prinsipnya Pemerintah Kota Sabang sangat menyesal dengan kejadian tersebut.

"Namun, dalam menegakkan hukum syariat Islam yang memang berlaku di Aceh khususnya di Sabang, hal-hal seperti ini harus kita tegakkan dan menjadi atensi kita ke depannya," ujarnya.

Sebab itu, dia berharap eksekusi cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ مَعَهٗٓ اَشِدَّاۤءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاۤءُ بَيْنَهُمْ تَرٰىهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيْمَاهُمْ فِيْ وُجُوْهِهِمْ مِّنْ اَثَرِ السُّجُوْدِ ۗذٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ ۖوَمَثَلُهُمْ فِى الْاِنْجِيْلِۚ كَزَرْعٍ اَخْرَجَ شَطْـَٔهٗ فَاٰزَرَهٗ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوٰى عَلٰى سُوْقِهٖ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيْظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗوَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا ࣖ
Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Injil, yaitu seperti benih yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu semakin kuat lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.

(QS. Al-Fath ayat 29)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement