REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono menegaskan, tujuan partainya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) adalah untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Prima dari proses verifikasi.
Karena itu, pihaknya tidak ada niatan sama sekali untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. "Hak kita dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lho. Gimana caranya Prima bisa masuk Pemilu 2024, kalau kita obsesinya bukan itu (menunda Pemilu 2024)," ujar Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Gugatan Prima ke PN Jakpus dilakukan atas upaya Prima menjadi kontestan Pemilu 2024 di KPU menemui jalan buntu. Sebelum itu, pihaknya sudah melaporkan tak lolosnya Prima ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, hasilnya tetap sama.
"Jadi harus dipahami adalah di PN ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu lho. Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu," ujar Agus.